Beranda | Artikel
Bolehkah Menjual Harta Warisan
Sabtu, 12 Januari 2013

Menjual Harta Warisan

Pertanyaan:

Jika seseorang sudah mendapat harta warisan, karena sudah lama tidak hanya dianggurkan, tidak digunakan maka dia ingin menjual dan ingin dibuat usaha apakah boleh?

Dari: Dany

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Harta warisan, jika sudah dibagi ke masing-masing ahli waris, dan sudah tidak ada lagi bagian yang masih disengketakan maka statusnya sudah berpindah tangan ke ahli waris, sehingga menjadi hak milik ahli waris. Setelah menjadi miliknya, ahli waris berhak untuk melakukan apapun dengan harta itu. Boleh dia jual, boleh juga dia hibahkan, atau disedekahkan, atau untuk aktivitas lainnya.

Kapan jatah warisan ini boleh dijual?

Untuk menjawab hal ini, kita perlu memahami bahwa ada dua bentuk warisan yang diterima oleh seseorang:

Pertama, harta warisan yang diterima oleh ahli waris bentuknya terpisah dengan harta warisan yang diterima ahli waris yang lain. Misalnya tabungan. Masing-masing anak mendapatkan 50 juta. Setiap pemegang uang ini, berhak untuk menggunakan uang tersbut, tanpa harus izin saudaranya yang lain. Atau kendaraan, dimana masing-masing mendapat satu buah motor, dan dia berhak untuk memanfaatkan motor ini dengan cara apapun, tanpa harus izin ke saudaranya yang lain.

Untuk harta waris modal seperti ini, berhak dia jual tanpa harus mendapat izin dari ahli warisn yang lain.

Kedua, harta warisan yang diterima ahli waris, bentuknya masih menyatu dengan hak ahli waris yang lain. Misalnya sepetak tanah, menjadi warisan 5 anak atau sebuah rumah, menjadi warisan istri dan anaknya, dst.

Harta warisan dengan bentuk semacam ini, tidak bisa dijual secara langsung, kecuali dengan izin semua pihak yang turut memiliki harta itu. Meskipun ahli waris itu hanya menjual apa yang menjadi haknya.

Sebagai misal:

Si A meninggal dengan warisan berupa 500m2 tanah yang belum dikapling. Ahli waris yang dtinggalkan hanya 5 anak laki-laki. Setelah dilakukan pembagian, masing-masing anak mendapatkan satu kapling dengan luas yang telah ditentukan.

Ketika ada salah satu anak yang ingin menjual kaplingan miliknya, dia harus izin kepada saudaranya yang lain. Izin inilah yang diistilahkan dengan hak syuf’ah. Aturannya:

a. Ahli waris yang hendak menjual kaplingan miliknya, memberi tahu ke saudaranya yang lain bahwa dia ingin menjual kapling tanahnya.

b. Jika ada salah satu saudaranya yang berminat untuk membeli, dia yang paling berhak untuk membelinya sebelum orang lain.

c. Jika tidak ada yang hendak membeli, baik karena tidak berminat atau karena tidak punya uang maka pemilik berhak untuk menjual ke orang lain, sementara semua saudaranya, tidak berhak untuk menghalanginya. Karena dia sudah minta izin.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Cara Menebus Dosa, Cara Rujuk Talak Satu, Mengapa Manusia Lebih Mulia Dari Malaikat, Hukum Menjilat Kemaluan Suami Menurut Islam, Arti Dukhan Dalam Islam, Doa Sebelum Adzan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/15776-menjual-harta-warisan.html